SESKOAD GUNAKAN TEKNOLOGI SINAR UVC (ULTRA VIOLET TYPE-C) DALAM UPAYA PENCEGAHAN BAHAYA VIRUS COVID-19

  • 2020-09-15 01:00:00
  • Penhumas

Bandung, Sejak terjadinya Pandemi Covid 19, cairan disinfektan mulai ramai dipergunakan oleh masyarakat di berbagai daerah untuk membunuh virus corona. Penyemprotan marak dilakukan di jalan-jalan, gerbang masuk kampung hingga di kantor-kantor pemerintahan/instansi dengan menggunakan bilik atau chamber. Tak hanya menyemprotkan ke permukaan benda, banyak juga yang menyemprotkannya pada tubuh manusia. Orgnisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginfokan lewat media sosial bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia cukup berbahaya. Menurut WHO, menyemprot bahan-bahan kimia dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, seperti mulut atau mata. Menyikapi hal tersebut, Komandan Seskoad Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A. pada rapat staf para pejabat utama Seskoad menyampaikan agar melakukan upaya lain untuk mencegah dampak penggunaan cairan disinfektan terhadap manusia. Selasa (15/9/2020). Dalam penekanannya kepada para pejabat utama Seskoad dengan menggunakan teknologi Sinar UVC (Ultra Violet Type-C), dimana penggunaan Sinar UVC ini berdasarkan riset yang ada terbukti lebih efektif dalam membunuh berbagai Virus termasuk Virus Corona sampai 99,99 %. Baru-baru ini sebuah tim ilmuwan di Columbia University Irving Medical Center telah menunjukkan bahwa dosis rendah ultraviolet C 222-nm far dosis rendah (far-UVC) menonaktifkan 99,9% virus corona musiman aerosolized HCoV-229E dan HCoV-OC43. Dikarenakan semua virus corona pada manusia memiliki ukuran genomik yang serupa, maka sinar UVC jauh diharapkan untuk menunjukkan efisiensi inaktivasi serupa terhadap SARS-CoV-2 dan virus corona manusia lainnya. Lampu UVC germicidal konvensional (panjang gelombang 254 nm) dapat digunakan untuk mendisinfeksi ruangan kosong seperti ruangan rumah sakit yang kosong, ruangan kelas yang kosong atau gedung pertemuan yang kosong dan tempat tempat lain sebelum dan sesudah digunakan (dalam keadaan kosong). Penggunaan sinar lampu UV konvensional ini tidak boleh langsung mengenai makhluk hidup khususnya manusia, oleh karena ini diperlukan SOP khusus dalam penggunaannya. . (Penhumas Seskoad)


Lembaga Kemiliteran Terkait